Oleh: Triatno Y. Prabowo, M.Psi, Psikolog dan Isra Yeni, M.Si*
Dunia pengasuhan saat ini sedang menghadapi ujian yang tidak mudah. Peristiwa di sebuah daycare (tempat penitipan anak) Yogyakarta tengah menjadi sorotan. Selain menimbulkan duka dan amarah publik, kasus ini tentu membuat luka yang mendalam bagi para orang tua. Di tengah duka tersebut, tak jarang muncul opini yang secara tidak langsung justru menyudutkan para orang tua -terutama ibu- yang bekerja. Padahal, bagi banyak keluarga, ikhtiar menjemput rezeki adalah bentuk perjuangan untuk memberikan masa depan terbaik bagi buah hati.
Penting untuk dipahami, bahwa keputusan para orang tua yang menitipkan anaknya di daycare walaupun seringkali karena memang tidak ada pilihan lain, biasanya sudah dengan pertimbangan matang. Dalam perspektif Islam, hal ini bukanlah sesuatu yang dilarang. Dr. Oni Syahroni dalam rubrik Konsultasi Syariah Republika pernah menjelaskan bahwa menitipkan anak di daycare diperbolehkan selama akadnya jelas dan tujuannya adalah kemaslahatan anak. Dan sejatinya tidak ada orang tua yang ingin menaruh anaknya dalam bahaya.
Di sisi lain, anggota komisi fatwa MUI dalam rubrik Tanya Ulama MUI Digital, Ustadzah Siti Hanna, Lc, MA, pernah menyampaikan bahwa perempuan diperbolehkan untuk bekerja dan berkarya di ruang publik selama dilakukan sesuai ketentuan syariat. Di antara ketentuan tersebut adalah niat yang baik, mendapatkan izin, serta tetap menjaga kemuliaan dirinya. Bekerja bagi seorang ibu selain soal ekonomi, tidak jarang juga merupakan bentuk pengabdian profesi yang maslahat bagi masyarakat luas.
Kesejahteraan anak adalah amanah besar dari Allah SWT yang bersifat kolektif. Tempat penitipan anak sejatinya hadir bukan untuk mengambil alih peran orang tua, melainkan sebagai perpanjangan tangan kasih sayang di era modern. Sinergi yang kokoh antara pengelola daycare dan orang tua menjadi kunci. Hubungan ini harus dilandasi oleh prinsip tabayyun (verifikasi) dan kejujuran. Orang tua berhak mendapatkan ketenangan, dan tempat penitipan anak memiliki tanggung jawab moral serta profesional untuk menjaga amanah tersebut dengan penuh ihsan.
Dan Islam tidak meletakkan beban pengasuhan hanya pada satu pihak, ayah sebagai qowwam (pemimpin dan pelindung) yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan dan nafkah, sementara Ibu menjadi madrasah pertama bagi anak. Ketika kedua peran ini bersinergi, bekerja di luar rumah dapat menjadi bagian dari “jihad keluarga” untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dan berkah.
Melalui pemahaman bahwa peran ayah dan ibu adalah mitra, maka ayah harus terlibat aktif dalam memastikan keamanan ekosistem di mana anaknya berada, memeriksa kelayakan fasilitas dan integritas pengasuh. Sementara Ibu memberikan ketajaman intuisi atau naluri dalam memantau perkembangan jiwa anak. Ketika ayah dan ibu berbagi peran dalam berkomunikasi dengan pihak daycare, maka beban kecemasan tidak lagi dipanggul sendirian.
Sinergi ini adalah bentuk ikhtiar lahiriah orang tua dengan melakukan kurasi (menyeleksi) tempat yang aman, memastikan pengawasan berjalan, dan menjalin komunikasi yang hangat dengan para pengasuh. Namun, sebagai hamba, para orang tua tentu juga menyadari adanya keterbatasan manusiawi. Di situlah perlunya menyempurnakan ikhtiar dengan doa, menitipkan anak-anak kita kepada Dzat Yang Maha Menjaga, Allah Al Hafiz.
Semoga ke depan, rumah dan tempat penitipan anak akan dapat menjadi dua tempat yang saling terhubung oleh benang merah rasa aman. Seraya berharap untuk semakin hilangnya budaya menghakimi sesama orang tua dan menggantinya dengan dukungan serta kewaspadaan bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Karena setiap anak adalah titipan surgawi yang layak mendapatkan perlindungan terbaik oleh tangan-tangan yang bersinergi dengan penuh cinta dan tanggung jawab.
* Penulis adalah Owner dan Konsultan Senior Integritas Psychology Center
